Beberapa temuan kejanggalan dan pada SK 590/Kep.217-Huk/2012 (Walikota Tanggerang Selatan) dibagi pada tiga level yaitu bagian Menimbang, Mengingat dan Memperhatikan, pada sub-bahasan kali ini kita mengkaji subtopik Menimbang yang menempatkan Keputusan Bupati Tanggerang No. 591/029/PL.DTP-P dan Berita Acara Rapat No. 590/153-BnPrtnhn/2012 sebagai landasan hukum utama pembentukan panitia pengadaan tanah untuk fasilitas jalan TOL Cinere-Serpong. Dimana kedua landasan ini tidak merujuk pada struktur sebuah surat keputusan yang memilki payung hukum ketatanegaraan yang berlaku umum, sehingga jika diperhatikan lebih seksama, penerbitan SK ini, sesungguhnya lemah dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah surat keputusan yang mengikat secara hukum dan dipayungi oleh perundangan. Beberapa tafsiran bebas yang bisa dilihat dari penggunaan berita acara rapat dan SK bupati tanggerang yang notabene berbenturan dengan keberadaan kotamadya tanggerang selatan yang dipimpin oleh seorang walikota merupakan upaya yang tergesa-gesa dan tidak memperhatikan tingkat kepentingan dari surat keputusan tersebut. Hal yang seakan remeh dan tidak ada nilainya dari kacamata awam ini, sebaliknya, dari kacamata hukum dan kekuatan sebuah surat keputusan penggunaan dua SK diatas telah membatalkan kekuatan hukum SK itu karena bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu undang-undang No. 2 tahun 2012 dan Peraturan presiden No. 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk fasilitas Publik. Dan Pada sisi lain, tidak dicantumkannya Perda tanggerang selatan No 15 tahun 2011 tentang rencana tataruang wilayah memperburuk status SK ini dimana subtansi Perda No. 15 tahun 2011 menyebutkan "bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten maka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tersendiri dan terpisah dengan Kabupaten Tangerang sebagai Kabupaten Induk". Nah dari beberapa temuan diatas, terindikasi panitia pengadaan tanah yang diputuskan melalui SK 590/Kep.217-Huk/2012 tidak legitimate dan bermaslah secara hukum, dengan segala kemungkinannya jika tidak dilakukan peninjauan ulang, maka indikasi penyalahgunaan wewenang akan menjadi klausul yang dipersoalkan kedepanya.
Sumber foto: http://bowolampard8.blogspot.com
Sumber foto: http://bowolampard8.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar