Keberadaan blog ini sesungguhnya sudah lama dinantikan oleh masyarakat yang diundang oleh panitia pengadaan tanah jalan tol cinere-serpong yang melalui beberapa lokasi. Jika melihat dari kronologis kejadian pada awal bulan february 2012, berita akan dibangunnya jalan tol cinere-serpong yang melewati beberapa perumahan telah membuat gelisah anggota masyarakat. Sehingga tiga warga perumahan, Puri Andora, Pertanian dan Azahra bersepakat untuk melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah tanggerang selatan untuk mendapatkan penjelasan akan kebenaran informasi yang simpang siur tersebut. Sampai pada kejadian, adanya pematokan tanapa izin dibeberapa tempat dilakukan oleh orang tidak dikenal, sehingga pada 21 agustus 2012, perwakilan perumahan Puri Andora, Pertanian dan Azahra, meminta kesediaan anggota komisi A DPRD tanggerang selatan untuk menggelar rapat dengar pendapat sekaligus ajang berkeluh kesah bagi masyarakat ketiga perumahan.
Rapat dengar pendapat yang mengundang perwakilan dari BPN tanggerang selatan ini, telah memberikan penjelasan yang menenangkan pada awalnya. Akan tetapi beberapa bulan setelah itu tepatnya bulan November dan Desember 2012, rumor akan penggusuran, pembentukan panitia dan rencana kerja yang sudah tersosialisasi pun kembali mencuat ditengah masyarakat. Sekali lagi muncul kebingungan, situasi ini seakan dikondisikan untuk meneror masyarakat yang tinggal ditiga perumahan tersebut, dan disengaja untuk membuat gelisah dan kekacauan. Kepanikanpun semakin mendera masyarakat ditiga perumahan tersebut ketika undangan sosialisasi pengadaan tanah sampai ditangan masyarakat melalui kelurahan. Undangan pertama pada 2 Februari 2013 dimana hanya sebagian kecil masyarakat yang hadir, sementara undangan kedua pada 10 Maret 2013 hampir 80% Masyarakat yang tinggal pada garis inti perencanaan jalan tol cinere-serpong ini diundang kekelurahan Serua Indah.
Anggota masyarakat yang berada pada garis utama diasumsikan diundang lebih awal mungkin ditujukan untuk mempermudah upaya pembebasan. Sementara masyarakt melihat, moment ini juga coba bisa dimanfa'atkan untuk mengklarifikasi keberadaan tim pengadaan tanah serta panitia pengandaan tanah yang dibentuk oleh kementrian PU pemerintah pusat dan Walikota tanggerang Selatan yang bekerja berdasarkan SK Nomor 590/Kep.217-Huk/2012.
Beberapa temuan dari analisis tim Hukum ketiga perumahan tersebut ditemukan beberapa indikasi upaya manipulasi informasi,, serta upaya penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindakan penyelewengan oleh aparatur pemerintah untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui usaha pembebasan tanah yang tidak berpayung pada landasan hukum yang wajar semakin terlihat jelas. Dimana SK Nomor 590/Kep.217-Huk/2012 merujuk pada perundangan Pengadaan tanah untuk publik yaitu undang-undang no. 36 tahun 2005, bertolak belakang dengan keberadaan undang-undang no. 36 tahun 2005 keberadaannya, telah disempurnakan oleh undang-undang No. 2 tahun 2012, dimana peran serta masyarakat serta kepastian hukum yang berpihak pada azas kemanusiaan, keadilan ,kemanfaatan, kepastian,keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, keselarasan menjadi dasar upaya memenuhi fasilitas publik. Selain itu, mandat perundangan No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Bab V pasal 8 dan pasal 9 tentang peran seta masyarakat telah mendorong warga masyarakat untuk melakukan advokasi mandiri dengan membuka informasi seluas-luasnya, terhadap ketidakadilan serta upaya penyelewangan yang ditemukan dilapangan. Semoga upaya penegakkan keadilan bisa menjadi agenda semua lapisan masyarakat Indonesia.
Salam
Admin
Salam
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar