4/05/2013

Peran Lembaga Ombudsman

Dari hasil googling, penulis menemukan peluang yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam menjaga  undang-undang No. 28 tahun 1999 yaitu tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,  Bab V pasal 8 dan pasal 9 secara terbuka bicara tentang peran seta masyarakat. Selain  itu juga pada pasal 1 ayat 3 , undang-undang No. 37 tahun 2008, menyebutkan Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Apa yang bisa kita ambil manfa'at dari sini adalah, secara hukum dan kelembagaan peran serta masyarakat unutk mengawasi peneyelenggara negara merupakan sebuah keharusan dimana fasilitas serta instrumentnya telah disediakan. Apa yang terjadi pada SK walikota Tagerang Selatan No.590/KEP.217-HUK/2012 memiliki indikasi maladministrasi dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat hal ini mesti dikoreksi, sehingga kedepannya tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan. Dimana sudah menjadi keseharian kita melihat ketidak adilan mengatasnamakan negara dan penyelenggara negara sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan dari wewenang yang mereka miliki. Pada tahap selanjutnya, kesadaran kita akan hak dan kewajiban yang selama ini merupakan basis bernegara dibawah payung Pancasila dan UUD 1945, rasanya akan memberikan tempat yang layak pada rasa keadilan kita. Lalu pertanyaannya sudah seberapa sadar kita akan keberadaan lembaga seperti Ombudsma dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar